Ilustrasi.
KARACHI, DDTCNews - Otoritas pajak Pakistan, Federal Board of Revenue (FBR) memblokir sebanyak 210.000 SIM card milik para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.
Humas FBR Bakhtiar Muhammad mengatakan FBR telah melakukan pemblokiran terhadap 210.000 SIM card. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62.000 SIM card sudah dibuka blokirnya oleh otoritas pajak.
"Kami telah membuka blokir SIM card milik wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Pemblokiran SIM card tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Saat ini, otoritas pajak mencatat hanya 5,2 juta dari total 240 juta penduduk Pakistan yang melaksanakan kewajiban pelaporan SPT.
"Tidak ada orang yang secara sukarela datang dan membayar pajak. Kami harus mencari cara agar masyarakat membayar pajak," ujar Bakhtiar seperti dilansir gulfnews.com.
Sebagai informasi, Pakistan memiliki lebih dari 192 juta pelanggan telepon seluler pada saat ini. Untuk mendapatkan SIM card, penduduk Pakistan harus mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan.
Pemblokiran SIM card milik wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dilaksanakan berdasarkan regulasi yang baru ditetapkan pada April 2024.
Meski sudah diberlakukan, penyedia jasa telekomunikasi telah berkomunikasi dengan FBR untuk mendorong pencabutan regulasi tersebut. Menurut penyedia jasa telekomunikasi, pemblokiran SIM card bukanlah solusi untuk meningkatkan penerimaan.
"Akses terhadap layanan telekomunikasi adalah hak yang mendasar dan berperan penting dalam menunjang layanan dasar lainnya, seperti akses terhadap informasi, pendidikan, dan layanan darurat," jelas pihak penyedia jasa telekomunikasi yang tak disebutkan namanya. (rig)