Ilustrasi.
PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia terus mengkaji rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan Kemenkeu tengah merumuskan beberapa kebijakan mengenai PPnBM, termasuk soal jenis barang yang akan dipungut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menghitung ambang nilai yang akan menentukan objek PPnBM.
"Kami akan mengkaji kebijakan ini dan memastikannya tidak berdampak pada kelompok berpenghasilan rendah," katanya dalam jawaban jawaban tertulis kepada DPR, dikutip pada Minggu (24/3/2024).
Penjelasan Anwar tersebut merespons pertanyaan anggota DPR Roslan Hashim. Kepada pemerintah, Roslan bertanya mengenai dampak pengenaan PPnBM atas perhiasan senilai RM10.000 atau sekitar Rp21,8 juta terhadap 40% rumah tangga berpenghasilan rendah.
Sebagai informasi, rencana pengenaan PPnBM disampaikan Anwar saat membacakan APBN 2024, tahun lalu. PPnBM atau pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.
Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan dari pengenaan PPnBM tersebut mencapai RM700 juta atau Rp1,52 triliun per tahun. Rencananya, tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 5% dan 10% dan berlaku mulai 1 Mei 2024.
Beberapa barang yang bakal dikenai PPnBM antara lain seperti perhiasan dan jam tangan mewah dengan harga melebihi ambang tertentu.
Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, rencana pengenaan PPnBM mendapat penolakan dari publik. Mantan menteri keuangan Lim Guan Eng meminta pemerintah meninjau ulang sejumlah kebijakan pajak, termasuk wacana PPnBM.
Menurut Lim, penerapan jenis pajak baru perlu ditunda sampai dengan pertumbuhan ekonomi membaik pada akhir tahun ini. (rig)