MALAYSIA

Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

Dian Kurniati
Selasa, 18 Februari 2025 | 20.00 WIB
Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia yang juga menjabat sebagai menteri keuangan Anwar Ibrahim menilai pengenaan pajak atas dividen sebesar 2% tidak akan efektif meningkatkan penerimaan negara pada tahun ini.

Anwar mengatakan pajak dividen hanya akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp366 juta. Dengan demikian, jenis pajak ini hanya akan menyasar sangat sedikit wajib pajak di Malaysia.

"Oleh karena itu, dalam hal tambahan penerimaan yang diproyeksikan, pengenaan pajak dividen tidak akan berdampak signifikan pada pengumpulan penerimaan negara," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Anwar menuturkan pemerintah mengatur pengecualian dalam pengenaan pajak dividen untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada investor kecil. Dalam hal ini, pajak hanya akan dikenakan terhadap dividen yang melebihi RM100.000.

Selain itu, tarif pajak dividen yang sebesar 2% juga sangat rendah dibandingkan dengan negara lain yang mengenakan pajak serupa.

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan masih terus menghitung potensi penerimaan pajak dividen. Namun, pemerintah memang tidak berharap pengenaan pajak ini memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Anwar juga meyakini pajak dividen tidak akan memengaruhi minat investasi atau pasar modal Malaysia. Menurutnya, pemerintah akan terus memantau kinerja dan perkembangan di pasar modal.

"Pemerintah ingin menekankan pengenaan pajak dividen didasarkan pada asas keadilan dan kewajaran, karena merupakan salah satu metode untuk mengenakan pajak kepada individu yang memperoleh penghasilan dari investasi," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Pernyataan Anwar ini disampaikan untuk merespons pertanyaan Anggota Dewan Rakyat Malaysia Ku Abdul Rahman Ku Ismail mengenai penerapan pajak dividen. Pengenaan pajak dividen dikhawatirkan menyebabkan minat investasi di Malaysia menurun, baik pada investor lokal maupun asing.

Rencana pengenaan pajak atas dividen pertama kali disampaikan perdana menteri ketika membacakan APBN 2025. Pajak dividen ini mulai diterapkan untuk tahun pajak 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.