KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Februari 2025 | 09.27 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap kroner Denmark, euro, rupee India, dan won Korea.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.357. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut menanjak dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.286 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga berbalik menguat terhadap rupiah. Kurs pajak mata uang Negeri Kangguru ini dipatok senilai Rp10.246,51 per dolar Australia. Patokan ini tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.163,45 per dolar Australia.

Begitu pula dengan nilai kurs pajak ringgit Malaysia juga berbalik menguat terhadap rupiah. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.681,23 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.672,87 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak dolar Singapura juga menguat terhadap rupiah. Kurs pajak Negeri Merlion pekan ini ditetapkan senilai Rp12.085,09 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.055,47 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.957,13 per euro. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.968,19 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.6/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNewsSimak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 12 Februari 2025 - 18 Februari 2025 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.357,0071,00
2Dolar Australia (AUD)10.246,5183,06
3Dolar Kanada (CAD)11.412,05136,97
4Kroner Denmark (DKK)2.272,83-1,12
5Dolar Hongkong (HKD)2.099,999,66
6Ringgit Malaysia (MYR)3.681,238,36
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.258,9245,24
8Kroner Norwegia (NOK)1.453,4511,90
9Poundsterling Inggris (GBP)20.370,67108,90
10Dolar Singapura (SGD)12.085,0929,62
11Kroner Swedia (SEK)1.492,5014,15
12Franc Swiss (CHF)18.044,8483,95
13Yen Jepang (JPY)10.697,32187,16
14Kyat Myanmar (MMK)7,780,03
15Rupee India (INR)187,25-0,95
16Dinar Kuwait (KWD)53.004,75347,36
17Rupee Pakistan (PKR)58,630,22
18Peso Philipina (PHP)280,742,08
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.360,9319,17
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,790,02
21Baht Thailand (THB)484,271,80
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.080,0066,29
23Euro Euro (EUR)16.957,13-11,06
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.242,265,78
25Won Korea (KRW)11,27-0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.