Ilustrasi.
DUBAI, DDTCNews â Pemerintah Dubai resmi mengenakan pajak sebesar 20% atas bank asing yang beroperasi di kota tersebut.
Pajak sebesar 20% tersebut berlaku atas bank asing yang beroperasi, baik di luar maupun di dalam kawasan ekonomi khusus. Namun, bank asing yang beroperasi di Dubai International Financial Centre (DIFC) dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut.
"Undang-undang baru ini berlaku untuk tahun pajak yang dimulai setelah diundangkan," sebut pemerintah Dubai seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Minggu (10/3/2024).
Dalam regulasi baru tersebut, bank asing dikenai pajak 20% atas penghasilan tahunannya. Namun, apabila bank tersebut memiliki kewajiban membayar PPh badan maka bank asing berhak mengeklaim pembayaran PPh badan tersebut sebagai pengurang pajak.
Dalam regulasi tersebut telah diatur secara terperinci mengenai penghitungan penghasilan kena pajak, pelaporan SPT dan pembayaran pajak, tata cara pemeriksaan, hingga ruang melakukan pengungkapan sukarela atau voluntary disclosure.
Bank asing yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sebesar 20% tersebut akan dikenai denda maksimal AED500.000. Jika bank asing mengulangi pelanggarannya, denda yang diberikan menjadi naik 2 kali lipat.
Sebagai informasi, terdapat puluhan bank asing yang beroperasi di Dubai. JP Morgan dan Deutsche Bank tercatat telah memiliki cabang di DIFC sehingga akan terbebas dari pengenaan pajak khusus sebesar 20%.
Namun, bank-bank asing lain seperti HSBC, Banque Misr, dan Arab Bank tidak memiliki cabang di DIFC sehingga wajib membayar pajak sebesar 20%. (rig)