Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke Siew Fook mengusulkan mengecualikan tiket pesawat domestik dari kebijakan kenaikan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) menjadi 8%.
Loke mengatakan pengenaan tarif SST yang lebih tinggi akan membuat tarif angkutan udara di Malaysia terasa mahal. Oleh karena itu, dia bakal melobi menteri keuangan untuk mempertahankan tarif SST atas tiket pesawat domestik sebesar 6%.
"SST dikenakan atas tiket pesawat. Saya akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk melihat apakah kita dapat mempertahankan tarif pajak sebesar 6% untuk perjalanan domestik," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2023).
Loke mengatakan usulan soal pengenaan tarif SST sebesar 6% atas tiket pesawat domestik memang harus disampaikan lebih dulu kepada Kemenkeu. Setelahnya, usulan insentif pajak ini dapat dibahas lebih lanjut ke sidang kabinet.
Dia menjelaskan kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% telah berlaku sejak 1 Maret 2024. Khusus atas jasa seperti makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik, tarif SST diputuskan tetap 6% untuk melindungi daya beli masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tarif 6% juga dapat diterapkan untuk tiket pesawat agar angkutan udara tetap terjangkau dan industri penerbangan mampu tumbuh.
Sementara itu, CEO Capital A Bhd Tony Fernandes berharap pemerintah dapat mempertahankan tarif SST sebesar 6% atas tiket pesawat domestik. Operator pesawat AirAsia ini beralasan industri penerbangan dan pariwisata baru saja pulih dari pandemi Covid-19.
Dia memandang pemberian insentif pada tiket pesawat juga pada akhirnya akan berdampak pada perekonomian negara. Misalnya, pada sektor pemeliharaan, perbaikan dan perombakan (maintenance, repair and overhaul/MRO) yang berkaitan erat dengan industri penerbangan.
"[Perusahaan] MRO bisa menjadi pencipta lapangan kerja yang sangat besar di belahan dunia ini. Kami berharap selain SST, pemerintah juga akan mempertimbangkan MRO sebagai pencipta lapangan kerja dan kontributor penting terhadap produk domestik bruto," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com.
Kenaikan tarif SST menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi fiskal nasional seiring dengan mempersiapkan era baru pertumbuhan ekonomi di bawah kerangka Ekonomi Madani. Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp9,93 triliun. (sap)