SEWINDU DDTCNEWS
SINGAPURA

Penerimaan Hilang karena Larangan Rokok Elektrik, Menkeu Bilang Begini

Dian Kurniati
Sabtu, 13 Januari 2024 | 13.30 WIB
Penerimaan Hilang karena Larangan Rokok Elektrik, Menkeu Bilang Begini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura menyatakan tidak terlalu memikirkan efek kebijakan pelarangan rokok elektrik terhadap penerimaan negara.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kebijakan pelarangan rokok elektrik memang akan menghilangkan potensi penerimaan dari cukai. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan tersebut mendesak dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat.

"Potensi hilangnya pendapatan cukai tembakau akibat berkurangnya konsumsi produk tembakau bukan merupakan faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan ini," katanya kepada DPR, dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Pernyataan Wong tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan anggota Parlemen James Lim. Kepada Wong, Lim bertanya mengenai total potensi penerimaan cukai yang hilang karena pelarangan rokok elektrik sejak 2018.

Wong menjelaskan pemerintah memiliki perhatian besar mengenai kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok elektrik.

Dia menjelaskan potensi kerugian yang timbul karena legalisasi rokok elektrik akan sama besarnya dengan produk tembakau lainnya. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah kebijakan pelarangan rokok elektrik.

"Bagaimanapun, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah kebijakan kami karena memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mencegah kerugian terutama pada generasi muda Singapura," ujarnya.

Pemerintah Singapura telah menetapkan rokok elektrik sebagai hal ilegal di Singapura, serta mengenakan denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp23,38 juta bagi yang melanggar. Sementara bagi yang mengimpor, mendistribusikan, atau menjual produk tersebut bakal dikenakanan hukuman lebih berat, termasuk hukuman penjara.

Dilansir channelnewsasia.com, pemerintah Singapura pada Desember 2023 lalu juga mengumumkan pengetatan pemeriksaan pada pintu masuk negara melalui udara, darat, dan laut sebagai bagian dari upaya untuk mencegah masuknya rokok elektrik secara ilegal. Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan penjualan rokok elektrik melalui media sosial dan situs belanja online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.