Ilustrasi.
PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan kenaikan tarif cukai minuman non-alkohol mulai 1 September 2023.
Pengumuman resmi tersebut ditandatangani langsung Dirjen Pajak Kong Vibol. Otoritas menyebut kenaikan tarif cukai yang dikenakan terhadap minuman non-alkohol sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
"Langkah ini bertujuan menciptakan kualitas kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan nasional," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (21/8/2023).
Dalam pengumuman itu, minuman berenergi bakal dikenakan cukai 15%. Namun, ada juga beberapa minuman non-alkohol yang akan dikenakan cukai 5%, seperti produk susu yang dipasteurisasi, susu kedelai, air kelapa, minuman berbahan dasar kopi, dan minuman berkarbonasi.
Sementara itu, cukai 10% diberlakukan untuk minuman non-alkohol di luar yang telah ditentukan sebelumnya. Ketentuan ini bakal berpedoman pada Peraturan Nomor 12 yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 mengenai kerangka penetapan cukai khusus atas barang-barang tertentu.
Otoritas menjelaskan pengenaan cukai untuk berbagai produk seperti bir, rokok, cerutu, minuman non-alkohol, dan barang-barang lain didasarkan pada 90% dari harga pasokan yang tercatat pada faktur penjualan. Perhitungan ini tidak termasuk pajak lainnya seperti PPN.
Direktur Eksekutif LSM Cambodia Movement for Health Mom Kong menilai kenaikan tarif cukai ini sebagai langkah tepat untuk mengurangi penyakit tidak menular.
Menurutnya, penyakit tak menular sering kali berasal dari 4 faktor risiko utama antara lain tembakau, alkohol, kurangnya aktivitas fisik, dan kebiasaan makan yang tidak sehat.
"Dengan mengubah dan berpotensi menaikkan pajak minuman manis, kebijakan tersebut dapat berkontribusi untuk mengurangi prevalensi berbagai penyakit," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.
Setelah minuman non-alkohol, Kong pun mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai pada produk tembakau dan alkohol. (rig)