Ilustrasi.
CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan menolak usulan parlementer terkait dengan wacana pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai polisi dan petugas medis.
Menteri Keuangan Enoch Godongwana mengatakan pengecualian PPh atas profesi tertentu dinilai tidak mencerminkan keadilan. Dalam undang-undang yang berlaku, pengenaan PPh seharusnya diberlakukan terhadap seluruh penduduk yang berpenghasilan tanpa terkecuali.
“Undang-undang tidak mengizinkan pengecualian seperti itu karena prinsip bahwa semua penduduk yang berpenghasilan, baik presiden, pekerja, atau pengusaha, tunduk pada undang-undang perpajakan kami tanpa kecuali,” katanya dikutip dari iol.co.za, Rabu (7/6/2023).
Godongwana mengakui peran petugas medis begitu penting dalam memastikan penyediaan layanan kesehatan yang efisien dan memadai kepada masyarakat. Begitu juga halnya dengan peran polisi yang menjamin ketertiban umum dan keselamatan serta keamanan warga.
Namun, dalam menjaga sistem perpajakan yang baik, penting untuk menerapkan asas keadilan, termasuk keadilan horizontal. Keadilan horizontal memastikan seluruh wajib pajak membayar jumlah pajak yang sama berdasarkan kemampuan mereka, terlepas dari jenis pekerjaannya.
“Keadilan horizontal memastikan semua wajib pajak yang menerima pekerjaan atau penghasilan lain dikenai pajak yang sama berdasarkan kemampuan mereka untuk membayar, terlepas dari pekerjaan mereka,” ujar Godongwana.
Wacana pengecualian PPh terhadap petugas medis hingga tingkat penghasilan tertentu dilontarkan oleh Parlementer NFP-MP Munzoor Shaik-Emam. Dia juga yang mengusulkan pembebasan PPh terhadap petugas polisi.
Menurutnya, polisi dibayar dengan upah yang rendah, tunjangan yang terbatas, dan sering kali tinggal di pemukiman yang berisiko tinggi. (rig)