Ilustrasi.
BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil menetapkan keputusan presiden guna memajaki penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brasil.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2024. Perlu dicatat, keputusan presiden tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari parlemen dalam waktu 4 bulan.
"Penghasilan yang diperoleh di luar negeri dari investasi keuangan akan dikenai pajak saat penjualan atau saat jatuh tempo aset. Laba dan dividen dari entitas terkendali akan dikenai pajak pada 31 Desember setiap tahun," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Lula seperti dilansir investing.com, dikutip Rabu (3/5/2023).
Dalam keputusannya, Lula menetapkan pembebasan pajak atas penghasilan maksimal senilai BRL6.000. Untuk penghasilan di atas BRL6.000 hingga BRL50.000, pajak yang dikenakan adalah sebesar 15%.
Adapun penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri di atas BRL50.000 yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brazil bakal dikenai pajak sebesar 22,5%.
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai bagi Brasil senilai BRL3,6 miliar atau Rp 10,5 triliun pada 2024 dan senilai BRL6,7 miliar atau Rp19,5 triliun pada 2025.
Untuk diketahui, Brasil di bawah pemerintahan Lula berencana untuk meningkatkan upah minimum sekaligus menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak berpenghasilan rendah.
Kebutuhan anggaran rencananya akan dipenuhi dengan melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pembayaran pajaknya. (sap)