PENG-3/PPPK/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengimbau para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak terdiri dari daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak, kartu tanda anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku, dan surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.
"Untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajib menyampaikan data berikut melalui form pada alamat https://bit.ly/LTKP2024," tulis PPPK dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PPPK/2025, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Laporan tahunan perlu disampaikan melalui https://bit.ly/LTKP2024 mengingat aplikasi SIKOP hanya mengakomodasi kewajiban penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi perpajakan.
Sesuai Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 harus disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2025. PPPK tidak menerima penyampaian laporan tahunan konsultan pajak dalam bentuk fisik.
"Apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan pengumuman ini, silakan menghubungi [email protected] atau WhatsApp Center 081310004134," bunyi PENG-3/PPPK/2025.
Konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 akan dikenai sanksi berupa pembekuan izin praktik.
Pembekuan izin praktik ditetapkan selama 3 bulan. Pembekuan izin praktik akan dicabut dalam hal konsultan pajak sudah menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak. (sap)