Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 tidak langsung berlaku atas pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung.
Dalam hal pemeriksaan atas jenis pajak selain PBB dimulai sebelum berlakunya PMK 15/2025 dan belum selesai, pemeriksaan dilaksanakan hingga selesai sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
"Pemeriksaan terhadap jenis pajak selain PBB yang dimulai sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan belum selesai, untuk proses penyelesaian pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021," bunyi Pasal 30 huruf a PMK 15/2025, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Untuk pemeriksaan PBB yang dimulai sebelum berlakunya PMK 15/2025 dan masih belum selesai, pemeriksaan dilaksanakan hingga selesai dengan mengikuti ketentuan dalam PMK 256/2014.
PMK 15/2025 telah diundangkan pada 14 Februari 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan yang dilaksanakan dengan mengacu pada PMK 15/2025 adalah pemeriksaan yang dimulai pada 14 Februari 2025 dan setelahnya.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa pengadministrasian pemeriksaan yang dimulai sebelum berlakunya PMK 15/2024 dan belum selesai bisa dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 15/2024.
Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 15/2024, dirjen pajak melimpahkan kewenangan untuk mengadministrasikan pemeriksaan pajak dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan berlakunya PMK 15/2024 sejak 14 Februari 2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)