THAILAND

Rencana Pemungutan Pajak Turis Ditunda

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 September 2019 | 19.35 WIB
Rencana Pemungutan Pajak Turis Ditunda

Ilustrasi. (foto: skytrax)

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand memutuskan untuk menunda rencana pemungutan pajak turis (tourist tax) yang diambil dari pengunjung atau wisatawan asing.

Chote Trachu, Permanent Tourism Secretary mengatakan pajak tersebut memberikan dampak negatif secara psikologis bagi wisatawan asing. Hal ini berisiko memberikan tambahan beban atau hambatan bagi sektor pariwisata yang masih menjadi industri utama di negara tersebut.

“Kementerian tidak akan mengenakan pajak turis pada tahun ini karena dapat memperburuk pariwisata Thailand, terutama ketika baht sedang sangat kuat,” katanya, Senin (9/9/2019).

Dia meyakini bahwa kedatangan wisatawan internasional ke Thailand selama kuartal terakhir tahun ini akan meningkat hingga mencapai 40—41 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan proyeksi awal ketika ada kebijakan perpanjangan keringanan biaya visa kedatangan.

Pariwisata, sambungnya, telah menjadi pendorong perekonomian di Thailand selama satu dekade terakhir. Pasalnya, pendapatan yang berhasil dikumpulkan dari turis asing mencapai 12% dari produk domestik bruto (PDB).

Seperti diketahui, pada Mei lalu, Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand mengaku tengah mempelajari pajak turis untuk membantu perbaikan atraksi lokal dan perlindungan dengan asuransi bagi pengunjung asing.

Ide tersebut muncul setelah undang-undang yang baru terkait pariwisata mulai berlaku pada 22 Mei 2019. Mereka akan melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan selama enam bulan sebelum keputusan akhir.

Tahun lalu, Thailand menerima kunjungan lebih dari 38 juta wisatawan mancanegara. Kunjungan itu memberikan kontribusi ke pendapatan lebih dari 2 triliun baht (sekitar Rp917,4 triliun). Jika dikombinasikan dengan wisatawan domestik pendapatan mencapai 3 triliun baht pada 2018.

Seperti dilansir Bangkok Post, beberapa negara juga telah menerapkan pajak turis. Jepang misalnya, telah menerapkan pajak ‘sayonara’ 1.000 yen. Malaysia juga baru-baru ini memungut biaya keberangkatan tapi ditentang. (MG-anp/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.