PARIWISATA

Lihat, Ini Daftar Negara yang Pungut Pajak Turis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2019 | 16:14 WIB
Lihat, Ini Daftar Negara yang Pungut Pajak Turis

Ilustrasi. (foto: dutyfreelist)

JAKARTA, DDTCNews – Melancong sudah menjadi gaya hidup masyarakat, terutama generasi milenial. Dalam beberapa survei disebutkan masyarakat generasi milenial lebih memilih menghabiskan uang untuk mencari dan menikmati pengalaman baru, ketimbang memiliki barang tertentu.

Tidak mengherankan pula juga ada julukan generasi milenial sebagai experience generation (e-generation). Jika ada kesempatan, mereka juga lebih senang singgah ke beberapa negara lain. Tidak mengherankan jika pada 2017, sesuai data Ditjen Imigrasi, ada 9,1 juta orang yang ke luar negeri. Angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya 8,4 juta.

Perkembangan ini juga direspons oleh pemerintah beberapa negara melalui penerapan pajak turis/wisatawan (tourist tax). Dengan demikian, perkembangan sektor pariwisata memberikan dampak secara langsung ke fiskal negara.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Hingga saat ini, ada beberapa negara yang menerapkan tourist tax atau kebijakan serupa dengan tarif yang berbeda-beda. Seperti dilansir The Insider, dana yang terkumpul dari pemajakan ini dimanfaatkan untuk perlindungan sumber daya alam dan pemeliharaan fasilitas pariwisata. Berikut daftar negara-negara tersebut.

  1. Bhutan
    Negara ini terkenal dengan tourist tax yang terbilang tertinggi antara US$200 (Rp2,82 juta) hingga US$250 (Rp3,53 juta) per hari. Tarif itu tergantung pada tahun kunjungan dan waktu pemesanan.
  2. Jepang
    Negeri Sakura ini memberlakukan tourist tax dengan sebutan sayonara tax yang berlaku pada Januari 2019 dengan tarif 1.000 yen (Rp126.000). Sayonara tax berlaku hanya kepada wisatawan internasional yang hendak meninggalkan Jepang.
  3. Selandia Baru
    Wisatawan manca negara yang berkunjung ke Selandia Baru wajib membayar US$23,94 (Rp338.000). Namun, tinggi atau rendahnya tarif tergantung dari negara asal wisatawan. Pajak ini rencananya baru akan berlaku pada semester II/2019.
  4. Prancis
    Tourist tax di banyak negara Eropa ditambahkan ke biaya penginapan atau hotel. Tarifnya pun bervariasi mulai menyesuaikan lokasi wisata yang dikunjungi wisatawan. Aspek yang membedakan berlakunya tarif yaitu dalam pengelompokan kota wisata atau resor. Tourist tax (taxe de sejour) yang saat ini berlaku setara 1,5 euro (Rp24.000) per malam.
  5. Jerman
    Negara ini menerapkan tourist tax yang dianggap sebagai pajak budaya (culture tax). Pajak ini kerap disebut dengankulturförderabgabe dan pajak tempat tidur (bed tax/bettensteuer). Tarif pajak ini sebesar 5 euro (Rp80.000) per orang per hari atau berkisar 5% dari biaya hotel.
  6. Italia
    Tarif tourist tax di Italia bervariatif tergantung lokasi kunjungan. Di Roma, tarif pajak sebesar 3 euro (Rp48.000) hingga 7 euro (Rp112.000) per malam. Tarif tersebut juga tergantung pada jenis kamar yang disewa oleh wisatawan. Di Venesia, tourist taxsebesar 10 euro (Rp160.000).
  7. Spanyol
    Banyaknya jumlah wisatawan setiap tahun membuat pemerintah Spanyol mengenakan tourist tax. Tarif yang berlaku berkisar 4 euro (Rp62.000) per hari per orang. Tarif ini lebih rendah di Barcelona yang berkisar 2,5 euro (Rp40.000) per hari. Namun, pajak ini tidak berlaku di Madrid.
  8. Swiss
    Tarif tourist tax di Swiss bervariatif, tergantung pada lokasi. Secara umum, tarif yang berlaku setara US$2,5 (Rp35.000) per orang per malam. Pajak ini tidak dimasukkan ke dalam biaya akomodasi, tapi akan dimasukkan dalam tagihan penginapan atau hotel.
  9. Yunani
    Tourist tax yang berlaku sejak awal 2018 ini lebih akrab disebut dengan stayover tax. Tinggi atau rendahnya tarif ditentukan berdasarkan jumlah bintang hotel atau jumlah kamar hotel yang disewa. Tarif yang berlaku berkisar 0,5 euro (Rp8.000) hingga 4 euro (Rp64.000) per kamar.
  10. Belgia
    Tarif tourist tax di Belgia mencapai 7,5 euro (Rp120.000) per kamar per malam tergantung dengan lokasi kunjungan wisatawan. Mayoritas kota di negara ini menerapkan pajak tersebut.
  11. Rumania
    Sejumlah kota-kota besar di negara ini menerapkan tourist tax pada tagihan hotel dengan tarif berkisar 1% dari tagihan kamar sewa. Pemerintah memberlakukan pajak kota (city tax), pajak pegunungan (mountain tax) dan pajak penyelamatan (rescue tax).
  12. Slovenia
    Tourist tax di Slovenia berkisar 3,13 euro (Rp50.000) per malam di kota besar maupun resor. Namun, pajak ini akan lebih rendah yakni hanya 1,57 euro (Rp25.000) bagi wisarawan berusia 7-18 tahun atau bagi wisatawan yang tinggal di asrama.
  13. Austria
    Negara ini menerapkan pajak akomodasi (accomodation tax) dengan tarif variatif tergantung provinsi. Jika wisatawan mengunjungi Vienna atau Salzburg, wisatawan wajib menyetor ekstra 3,02% dari tagihan hotel per orang per malam.
  14. Bulgaria
    Tarif tourist tax berlaku mulai dari US$0,12 (Rp1.000) hingga US$1,74 (Rp25.000) per malam, tergantung pada kota madya yang dikunjungi wisatawan.
  15. Kroasia
    Sejak 2005, tourist tax telah diberlakukan. Pajak ini telah mengalami peningkatan sebanyak 25% pada awal Januari. Pasca peningkatan tarif, wisatawan akan dibebani dengan US$1,53 (Rp21.000). Wisatawan hanya akan dibebani US$1,22 jika tinggal di perkemahan.
  16. Portugal
    Wisatawan berusia minimal 13 tahun akan dikenakan tourist tax. Lokasi wisata di Lisbon dan Porto dikenakan pajak 2 euro (Rp32.000), sedangkan di Algarve dikenakan 1,5 euro (Rp24.000).
  17. Belanda
    Tourist tax di negara ini terbagi menjadi dua yaitu pajak turis darat dan pajak turis air. Di Amsterdam, tarif pajak yang berlaku senilai 7% dari biaya sewa kamar hotel per hari. Pemerintah juga memberlakukan pajak bagi pengunjung transit, termasuk pengguna kapal pesiar dengan tagihan 8 euro (Rp128.000) per periode 24 jam.
  18. Hongaria
    Di Budapest, wisatawan wajib membayar tourist tax dengan tarif 4% dari jumlah tagihan sewa kamar hotel.
  19. Republik Ceko
    Wisatawan di negara ini akan dipajaki 0,5 euro (Rp8.000) per malam.
  20. Kepulauan Karibia
    Sekitar 20 negara di wilayah yang terkenal dengan kepulauannya ini memberlakukan tourist tax yang dimasukkan ke tagihan hotel atau biaya akomodasi. Tarif tourist tax yang berlaku mulai di Kepulauan Karibia mulai dari US$15 (Rp240.000) hingga US$51 (Rp818.000).
  21. Amerika Serikat
    Negeri Paman Sam ini menerapkan tourist tax di beberapa negara bagian, termasuk California dan Texas. Pajak tersebut berlaku di hotel, motel, losmen, dan tempat penginapan lainnya. Pajak hotel tertinggi di negara ini berlaku di Houston dengan tarif 17% dari total tagihan hotel.
  22. Malaysia
    Negeri Jiran ini menerapkan tourist tax 10 ringgit (Rp34.000) per orang per malam. Tarif tersebut merupakan tarif yang tetap bagi seluruh wisatawan di berbagai lokasi kunjungan wisatawan.
  23. Indonesia
    Indonesia, dalam hal ini Bali menerapkan tourist tax sebesar Rp141.000. Wisatawan diwajibkan untuk menambahkan biaya senilai 10% dari tagihan hotel dan restoran untuk pajak pembangunan lokal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024