Ilustrasi, (foto: worldnomads)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Thailand sedang mempertimbangkan untuk memungut pajak turis (tourist tax) untuk membantu perbaikan atraksi lokal dan perlindungan dengan asuransi bagi pengunjung asing.
Ide ini muncul dari Kementerian Pariwisata dan Olahraga setelah undang-undang yang baru terkait pariwisata mulai berlaku pada 22 Mei 2019. Mereka akan melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan selama enam bulan sebelum keputusan akhir.
“Penelitian sedang dilakukan untuk mempelajari dampak potensial pajak turis terhadap industri,” kata Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata Chote Trachu, seperti dikutip pada Rabu (29/5/2019).
Penelitian yang dilakukan akan mencakup beberapa aspek, terutama terkait dampak lingkungan dari kunjungan para turis ke situs bersejarah. Hal ini dilakukan untuk menjadi acuan dalam memfasilitas pariwisata yang berkelanjutan di masa depan.
Gagasan pajak pariwisata ini sudah menjadi bahan perdebatan sebelumnya. Pada 2013, Kementerian Kesehatan Masyarakat mengusulkan pengumpulan biaya 500 baht dari setiap turis yang tiba dengan pesawat. Penerimaan yang didapat akan dialokasikan sebagian untuk perlindungan kesehatan turis.
Pada 2016, Kementerian Pariwisata dan Olahraga juga mengusulkan pajak turis US$10 per pengunjung. Namun, rencana ini gagal terwujud karena sebagian besar pihak khawatir terhadap efek negatif yang berisiko muncul terhadap jumlah kunjungan wisatawan.
Thailand menjadi salah satu destinasi bagi para pelancong. Tahun lalu, jumlah pengunjung asing mencapai 38 juta. Kunjungan turis ini memberikan kontribusi lebih dari 2 triliun baht bagi perekonomian.
Jika pungutan US$10 seperti usulan pada 2016 diterapkan, Thailand akan mengumpulkan sekitar US$380 juta (sekitar Rp5,5 triliun) dari pengunjung asing tahun lalu. Penerimaan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas, infrastruktur, dan keamanan bagi wisatawan.
Seperti dilansir Bangkok Post, Thailand mengikuti jejak beberapa negara yang menerapkan pajak turis. Jepang misalnya, telah menerapkan pajak ‘sayonara’ 1.000 yen. Malaysia juga baru-baru ini memungut biaya keberangkatan US$5 untuk pengunjung dari negara-negara Asean dan US$10 untuk wisatawan internasional. (kaw)