Ilustrasi. (foto: www.thenational.ae)
DUBAI, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) meluncurkan sistem elektronik baru untuk mendaftarkan barang kena cukai. Sistem ini sebagai bagian dari rencana pengembangan sistem pajak secara menyeluruh.
FTA menjelaskan sistem baru ini menawarkan prosedur yang akurat dan transparan untuk mendaftarkan barang kena cukai. Pedoman dan standar lebih jelas, di samping adanya persyaratan baru dalam pelaporan terkait surat pemberitahuan cukai dan deklarasi cukai.
“Peluncuran sistem ini selaras dengan arahan kepemimpinan UEA untuk meningkatkan daya saing global negara itu melalui peningkatan berkelanjutan layanan pemerintah dan memastikan proses yang akurat dan transparan,” demikian informasi yang dikutip Senin (19/8/2019).
FTA meminta semua pelaku bisnis yang berurusan dengan barang-barang kena cukai untuk mengikuti proses dengan mendaftar barang-barang cukai. Pelaku bisnis diminat untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia saat mengajukan permintaan pendaftaran untuk barang-barang tersebut.
Selain itu, otoritas juga telah meluncurkan panduan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan menginformasikan tentang cara mendaftarkan barang kena cukai dalam sistem baru. Apalagi, ada formulir pelaporan baru dalam sistem.
Persyaratan yang dijelaskan dalam panduan manual baru tersebut mencakup rincian produk, bahan, informasi pemasaran termasuk gambar dan video, tes laboratorium untuk beberapa barang, dan harga eceran produk berdasarkan pengecer UEA atau di negara terkait jika tidak dijual di UEA.
Untuk mendapatkan informasi dan panduan yang menjelaskan prosedur yang disyaratkan bagi produsen dan importir barang cukai, pelaku usaha bisa langsung mengakses situs web FTA. Rincian barang kena cukai yang disimpan di zona tertentu juga ada di situ web tersebut.
Seperti dilansir khaleejtimes.com, FTA mengimbau pelaku bisnis untuk menggunakan panduan manual sebagai pedoman untuk mendidik staf mereka tentang sistem prosedur cukai terbaru serta prosedur untuk menerapkan pajak cukai secara umum.
Adapun setiap orang yang memproduksi atau mengimpor barang kena cukai untuk dijual di pasar lokal akan dikenai cukai. Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang menimbun barang atau melepaskannya dari area yang ditentukan. (MG-dnl/kaw)