KEBIJAKAN CUKAI

DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 08 Juli 2025 | 11.30 WIB
DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merencanakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Komisi XI DPR sudah setuju apabila pemerintah akan memasukkan komponen penerimaan cukai MBDK dalam RAPBN 2026. Meski demikian, pelaksanaan cukai MBDK akan tetap memperhatikan kondisi perekonomian pada tahun depan.

"Tergantung situasi tahun depan seperti apa. Kalau dari DPR kan sudah setuju, tinggal aturannya kita buat," ujarnya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Pemerintah dan DPR rutin mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN sejak 2022. Pada APBN 2025, pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk memasukkan target cukai MBDK.

Meski demikian, pemerintah dalam paruh kedua 2025 belum ada ancang-ancang untuk memungut cukai MBDK. Alasannya, perekonomian global dan nasional masih diliputi berbagai ketidakpastian.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro bahkan membeberkan rencana kebijakan beserta proyeksi penerimaan cukai MBDK. Dia menyebut cukai MBDK rencananya dikenakan pada minuman manis yang mengandung gula sebesar 6%.

"MBDK targetnya untuk yang kandungan gulanya 6%, berkemasan, yang sudah ada BPOM. Ini akan menambah objek pajak kurang lebih Rp5 triliun - Rp6 triliun," ungkap Fauzi.

Dia menilai asumsi tersebut dapat digunakan untuk menyusun RAPBN 2026. Bahkan, lanjutnya, pemerintah sebenarnya dapat mengenakan cukai MBDK sejak tahun ini.

Apabila demikian, dia menegaskan harus ada regulasi sekaligus sosialisasi yang menyeluruh. Namun, dia memandang pemerintah masih menunda memungutan cukai MBDK sehingga tidak diterapkan pada semester II/2025.

"Sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi. Jangan sampai cendol [jajanan kaki lima] dikenakan tarif, kan ribut nantinya. Jangan multitafsir," tutur Fauzi.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Misbakhun saat membacakan kesimpulan Panja Penerimaan menyebut optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 dapat dilaksanakan dengan ekstensifikasi cukai.

Salah satu langkah ekstensifikasi tersebut ialah mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan.

"Sebagai bantalan kebijakan ... ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK," ucap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah, kemarin. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.