Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.
WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Prancis akan tetap pada rencananya untuk menerapkan pajak pada raksasa digital seperti Facebook dan Apple, meskipun Amerika Serikat tidak suka dan seluruh negara di Uni Eropa belum sepakat.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan penerapan pajak tersebut muncul karena meningkatnya kemarahan publik terhadap perusahaan multinasional yang membayar pajak sangat rendah dari nilai yang seharusnya.
“Kami bertekad untuk menerapkan pajak pada perusahaan digital terbesar untuk membawa lebih banyak keadilan dan efisiensi sistem pajak internasional,” tegasnya seperti dikutip pada Jumat (5/4).
Penegasan Le Maire ini dilontarkan usai Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mendesak pemerintah Prancis untuk tidak menyetujui pajak layanan digital. Pompeo mengatakan penerapan pajak tersebut akan menimbulkan kerugian pada perusahaan teknologi AS.
Merespons hal ini, Kementerian Luar Negeri Prancis menjelaskan kepada Pompeo bahwa keputusan Prancis tidak berubah. Pemerintah Prancis justru mengajak AS untuk bersinergi dalam menerapkan aturan berskala internasional tersebut.
Pemerintah Prancis telah menyiapkan beleid yang akan menerapkan pajak 3% pada perusahaan multinasional atas iklan digital, penjualan data, dan pendapatan lainnya. Melalui pajak ini, Prancis akan mendapat tambahan penerimaan pajak 750 juta euro (Rp11,91 triliun) setiap tahunnya.
Prancis telah memprakarsasi upaya di Uni Eropa dan di tingkat internasional untuk mengubah aturan yang saat ini justru memungkinkan perusahaan seperti Facebook dan Google untuk mengurangi tagihan pajak dengan memesan pendapatan di negara-negara dengan pajak rendah seperti Irlandia.
Prancis bersama dengan Inggris, Italia, dan Spanyol terus maju sesuai rencana untuk menerapkan pajak pada perusahaan multinasional raksasa walaupun negara-negara anggota telah gagal mencapai kesepakatan dalam wilayah Uni Eropa secara keseluruhan.
Di samping itu, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah merumuskan draf kebijakan pajak internasional yang diprediksi akan siap diterbitkan pada 2020.