INDIA

Petugas Pajak Panggil Individu yang Namanya Masuk Paradise Papers

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Desember 2017 | 18.36 WIB
Petugas Pajak Panggil Individu yang Namanya Masuk Paradise Papers

MUMBAI, DDTCNews – Otoritas pajak India terus mendalami dokumen Paradise Papers di mana terdapat belasan nama warga negara India yang dicatut dalam dokumen tersebut. Setidaknya dalam satu minggu terakhir sudah ada selusin individu yang sudah disebutkan dalam dokumen itu untuk datang ke kantor pajak lengkap dengan membawa paspor mereka.

“Berbeda dengan kasus Panama Papers di mana departemen pajak butuh waktu berbulan-bulan untuk mencari data dari berbagai yuridiksi yang memiliki perjanjian pertukaran informasi. Untuk Paradise Papers banyak informasi penting yang telah tersaji didalamnya,” kata seorang sumber di departemen pajak dilansir economictimes.indiatimes.com, Senin (18/12).

Otoritas pajak India meyakini bahwa dokumen Paradise Papers memiliki bukti yang kuat. Hal itu karena didalamnya terdapat akses ke informasi yang sifatnya spesifik seperti rincian rekening bank. Sesuatu yang tidak ada dalam dokumen Panama Papers.

Lebih lanjut, kepentingan otoritas pajak untuk melihat paspor individu yang dipanggil tersebut tidak lain untuk membuka data tujuan perjalanan. Selain itu, untuk mengetahui seberapa sering orang tersebut bepergian ke luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.  

Tidak berhenti disitu, lembaga dengan nama resmi Income Tax Department itu juga melakuan pengecekan ke beberapa bank di luar negeri dan meminta salinan paspor warga negara India yang memiliki rekening bank.

Aksi otoritas pajak ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan keuangan warga negara India di luar negeri tidak menyalahi aturan. India diketahui punya aturan yang membolehkan aliran uang dalam jumlah besar keluar negeri sepanjang diawasi oleh bank sentral.

Bank Sentral India (RBI) pada tahun 2015 mengeluarkan aturan Liberalised Remittance Scheme (LRS) di mana individu dapat dengan bebas melakukan transaksi keuangan keluar negeri untuk tujuan yang telah ditetapkan oleh bank sentral. Angka transaksi itu sendiri dibatasi sebesar US$250 ribu atau Rp3,3 miliar.  

“Ketika individu datang ke kantor pajak, maka mereka akan dikonfrontir dengan data di Paradise Papers. Jika mereka bisa menunjukan bahwa transaksi yang dilakukan di bawah skema LRS atau melalui saluran resmi lainnya maka masalahya akan ditutup. Jika tidak maka ada konsekuensi hukum yang menanti,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.