LONDON, DDTCNews – Raksasa media sosial Facebook dalam waktu dekat akan merombak struktur pajaknya. Langkah ini dinilai akan meningkatkan pajak yang dibayar Facebook secara signifikan.
Sebelumnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu menggunakan anak perusahaannya di Irlandia untuk menarik keuntungan operasional di seluruh Eropa. Hal ini berimplikasi pada kecilnya pajak yang mesti dibayar Facebook meski meraup pendapatan jutaan Euro tiap tahunnya.
“Kami percaya bahwa beralih ke struktur pajak berdasarkan penjualan lokal akan memberikan transparansi yang lebih besar kepada pemerintah dan pembuat kebijakan di seluruh dunia. Ini merupakan jawaban dari permintaan visibilitas lebih besar mengenai pendapatan kami,” kata Kepala Operasional Facebook, Dave Wehner dilansir bbc.com, Rabu (13/12).
Melalui skema baru pajak ini Facebook akan membayar pajak berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan di negara layanan sosial media ini beroperasi. Langkah ini akan mempengaruhi bagaimana Facebook membayar pajak di 30 negara termasuk Jerman, Prancis, Spanyol, Italia, Belgia, Norwegia, Polandia dan Swedia.
Di Inggris sendiri beberapa tahun lalu skema pajak Facebook telah membuat kesal publik negeri Ratu Elizabeth itu. Pasalnya, Facebook hanya membayar pajak sebesar £4.327 pada tahun 2014.
Jumlah itu naik signifikan pada tahun 2016 saat Facebook membukukan pendapatan melalui kantornya yang ada di Inggris dan tidak mengalihkannya ke Irlandia yang notebene negara dengan rezim pajak rendah. Pada tahun itu perusahaan besutan Mark Zuckerberg membayar pajak sebesar £5,1 juta dari pendapatan mereka sebesar £842 juta.
Berbenahnya Facebook tidak lepas dari langkah tegas Uni Eropa yang sedang mengejar pajak perusahaan teknologi. Penghindaran pajak dengan mengalihkan pendapatan melalui yuridiksi pajak yang lebih rendah menjadi sasaran utama.
Inggris pun melakukan hal yang sama. Pada tahun 2015, belajar dari kasus Facebook, mereka memperkenalkan pajak atas keuntungan yang dialihkan perusahaan ke luar negeri untuk menghindari pengenaan tarif pajak tinggi. (Amu)