KUALA LUMPUR, DDTCNews – Partai Islam Malaysia (PAS) berencana untuk memperkenalkan dua jenis pajak yang ditentukan atas dasar hukum Islam untuk menggantikan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) jika diberi mandat untuk memerintah negara.
Kepala Informasi PAS Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan dua jenis pajak tersebut adalah pajak tabungan perusahaan dan pajak perdagangan saham, yang hanya akan dikenakan terhadap orang kaya di Malaysia.
“Usulan pajak tersebut tidak hanya akan mendapat manfaat dari sanksi hukum agama, namun juga lebih menguntungkan daripada GST,” ujarnya, Selasa (26/9).
Malaysia pertama kali menerapkan GST dengan tarif 6% persen pada April 2015. Tahun lalu, Pemerintah Malaysia berhasil mengumpulkan penerimaan GST sebesar RM38,5 miliar atau Rp122 triliun, dan memperkirakan akan mengumpulkan Rp40 miliar atau Rp126,9 triliun pada tahun ini.
Namun, penerapan GST nyatanya mendapat pertentangan dari partai oposisi. Gerakan demonstrasi anti-GST terus dilakukan oleh PAS sejak aturan GST diberlakukan.
Terkait dengan usulan pajak baru, Khairuddin memaparkan perusahaan yang memiliki tabungan di bank dan atas transaksi jual beli saham di bursa akan dikenai pajak 2,5%. Namun, pajak pembelian dan penjualan saham baru akan dilaksanakan setelah satu tahun.
Kendati demikian masih belum dijelaskan apakah yang dimaksud setahun tersebut adalah setahun setelah PAS mengambil alih pemerintahan, atau setahun setelah mengeluarkan jenis pajak tabungan perusahaan.
Sementara itu, dilansir dalam themalaysianinsight.com, Perdana Menteri Najib Razak mengatakan bahwa masyarakat harus berhenti mengeluh tentang GST 6% di Malaysia, yang jauh lebih rendah daripada GST yang diterapkan di India dengan tariff 28%.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.