BERITA TERKINI
Penghasilan BUT mencakup penghasilan yang langsung berasal dari usaha, kegiatan, atau harta BUT di Indonesia. Ketentuan ini dikenal sebagai attribution rule.
Selain itu, penghasilan kantor pusat dari kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa yang sejenis dengan aktivitas BUT di Indonesia juga dapat dianggap sebagai penghasilan BUT melalui force of attraction rule.
Penghasilan kantor pusat seperti dividen, bunga, royalti, sewa, atau imbalan jasa juga dapat menjadi penghasilan BUT jika memiliki hubungan efektif dengan harta atau kegiatan BUT. Ketentuan ini dikenal sebagai effectively connected rule. (rig)
