INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak BUT

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 02 November 2026 | 11.00 WIB
Jenis-Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak BUT

Penghasilan BUT mencakup penghasilan yang langsung berasal dari usaha, kegiatan, atau harta BUT di Indonesia. Ketentuan ini dikenal sebagai attribution rule.

Selain itu, penghasilan kantor pusat dari kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa yang sejenis dengan aktivitas BUT di Indonesia juga dapat dianggap sebagai penghasilan BUT melalui force of attraction rule.

Penghasilan kantor pusat seperti dividen, bunga, royalti, sewa, atau imbalan jasa juga dapat menjadi penghasilan BUT jika memiliki hubungan efektif dengan harta atau kegiatan BUT. Ketentuan ini dikenal sebagai effectively connected rule. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.