DDTC NEWSLETTER

PPN Kertas Koran Ditanggung Pemerintah, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 18 September 2020 | 15.17 WIB
PPN Kertas Koran Ditanggung Pemerintah, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.06, September 2020 bertajuk VAT Borne by the Government Incentive for Mass Media and the National Implementation of E-Faktur 3.0.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan majalah untuk perusahaan pers. Insentif tersebut diberikan untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak,

Selain itu, pemerintah merilis beleid yang memerinci bentuk dan tata cara penyampaian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perseroan terbuka.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis aturan yang terkait dengan penundaan pelaksanaan persidangan di pengadilan pajak, batas waktu penerapan PPh Final UMKM bagi wajib pajak badan, implementasi e-Faktur versi 3.0, dan peta kapasitas fiskal daerah 2020.

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.06, September 2020 bertajuk VAT Borne by the Government Incentive for Mass Media and the National Implementation of E-Faktur 3.0. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

  • Insentif PPN DTP atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan Majalah

Pemberian fasilitas PPN DTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.010/2020. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak 8 September 2020.

  • Aturan Pelaporan Insentif Penurunan Tarif PPh Bagi Perseroan Terbuka

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2020, Kementerian Keuangan memerinci bentuk dan tata cara penyampaian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perseroan terbuka. Beleid berlaku mulai 2 September 2020.

  • Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak Badan

Melalui Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu penerapan pajak penghasilan (PPh) final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 untuk wajib pajak badan.

  • Implementasi e-Faktur Versi 3.0

Melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020, DJP mengumumkan implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Adapun e-Faktur versi 3.0 dirilis untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada pengusaha kena pajak (PKP).

  • Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak

Persidangan di pengadilan pajak termasuk persidangan secara elektronik, yang dijadwalkan mulai 14—18 September 2020 ditunda pelaksanaannya. Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 yang berlaku sejak 11 September 2020.

Sejalan dengan itu, ketua pengadilan pajak merilis Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-016/PP/2020 SE-016/PP/2020 sebagai pedoman batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan

  • Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2020

Peta kapasitas fiskal daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.120/PMK.07/2020. Beleid yang diundangkan pada 1 September 2020 ini memerinci peta kapasitas fiskal daerah dari seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.