KABUPATEN PAMEKASAN

Di Balik Larangan Reklame Rokok

Redaksi DDTCNews
Minggu, 13 November 2016 | 11.33 WIB
Di Balik Larangan Reklame Rokok

PAMEKASAN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame ini mengalami kebocoran sekitar Rp400 juta sepanjang tahun 2016.

Kepala Dispenda Pamekasan Agus Mulyadi mengatakan penurunan tersebut terjadi sejak awal tahun 2016 ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Penurunan realisasi pajak reklame saat ini berkisar antara Rp300 juta - Rp400 juta per tahun. Biasanya total perolehan pajak reklame sekitar Rp700 juta per tahunnya. Sebagian besar berasal dari pajak reklame rokok,” terangnya, Senin (7/11).

Dalam Pasal 31 PP tersebut diatur mengenai pengendalian pemasangan iklan rokok di media luar ruang. Lantas, Pemkab memutuskan untuk melarang ada reklame rokok di sepanjang Kabupaten Pamekasan.

Menurut Agus apabila larangan tetap diberlakukan, ke depannya penurunan akan terus terjadi, mengingat banyak papan reklame berukuran besar yang masih kosong. Agus pun menyayangkan sikap Pemkab di awal tahun ini yang kurang berkoordinasi dengan Dispenda.

“Saat aturan tersebut diberlakukan, kami tidak bisa berbuat banyak. Kami langsung melakukan pemutusan kontrak. Karena, jika tidak akan terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Dengan demikian, Agus berencana akan terus menggali potensi dari sektor-sektor pajak daerah lainnya guna menutupi kebocoran PAD ini. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.