KOTA BANJARMASIN

Iklan Rokok di Baliho Dilarang, Pajak Reklame Seret

Awwaliatul Mukarromah
Selasa, 27 September 2016 | 10.32 WIB
Iklan Rokok di Baliho Dilarang, Pajak Reklame Seret

BANJARMASIN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dari sektor pajak reklame sampai Agustus 2016 baru mencapai Rp2,42 miliar dari target 2016 yang dipatok Rp9,5 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengungkapkan tahun lalu pendapatan pendapatan yang berasal dari pajak reklame mencapai Rp4,3 miliar dari target Rp7,8 miliar.

"Ini artinya penerimaan dari pajak reklame hingga Agustus 2016, realisasi targetnya baru 25,5%," ujarnya, Senin, (26/9).

Menurut Subhan, ada berbagai faktor yang menjadi penyebabnya. Salah satunya adanya larangan bagi perusahaan rokok untuk memasang iklan rokok di Baliho di jalan protokol kota Banjaramasin.

"Larangan pemasangan iklan rokok di baliho itu cukup besar pengaruhnya terhadap penerimaan pajak reklame," jelasnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin memang sudah memberlakukan larangan pemasangan jenis reklame, baliho, dan spanduk iklan rokok di seluruh jalan protokol pada tahun ini. 

Aturan pelarangan itu, seperti dikutip Banjarmasin Post, berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Rokok dan Produk Turunannya, termasuk pengaturan reklame rokok.

"Meski begitu, kami akan mencari potensi dari sektor lain untuk mendongkrak PAD Pemkot Banjarmasin," pungkas Subhan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.