PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penghapusan denda pajak daerah hanya berlaku sampai dengan 31 Agustus 2025. Lantaran periodenya hampir berakhir, dia mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan memanfaatkan keringanan ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini karena denda sudah dihapuskan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (26/8/2025).
Agung menjelaskan selama program pemutihan denda pajak berlaku, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang tertunggak. Sementara wajib pajak tidak dikenakan denda akibat keterlambatan membayar pajak.
Dia mengatakan pemutihan denda pajak daerah bertujuan meringankan beban ekonomi warga Pekanbaru. Selain itu, dia berharap keringanan pajak itu bisa mendongkrak kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak.
"Gunakanlah kesempatan ini dengan baik, maka [rasanya] tidak terlalu membayar pajak karena tidak ada denda," tutur Agung.
Tidak hanya penghapusan denda PBB-P2, Pemkot Pekanbaru juga menghapuskan denda untuk sektor pajak lain antara lain pajak reklame, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makan dan/atau minuman, tenaga listrik, dan jasa perhotelan.
Penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2025. Agung menyampaikan program ini digelar sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (dik)