KOTA TERNATE

Raperda Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Pertengahan 2023

Muhamad Wildan
Jumat, 07 April 2023 | 13.30 WIB
Raperda Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Pertengahan 2023

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bisa selesai sebelum APBD Perubahan 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda harus sudah diundangkan paling lambat 5 Januari 2024.

"Saya optimistis bahwa sebelum waktunya pasti akan selesai. Insyaallah, kalau boleh sebelum perubahan sudah harus selesai," ujar Jufri, dikutip Jumat (7/4/2023).

Jufri mengatakan raperda dirancang oleh BP2RD bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut mengelola pajak dan retribusi.

Saat ini, BP2RD sedang menunggu penyerahan data tarif retribusi serta salinan perda retribusi yang selama ini berlaku. Data dan salinan tersebut akan menjadi lampiran dalam Raperda PDRD.

"Lebih cepat lebih bagus, saya sudah buat surat ke OPD pengelola masukan tarif-tarif retribusi minimal di dalam minggu-minggu ini sudah harus dimasukkan," ujar Jufri seperti dilansir infopublik.com.

Dalam penyusunan Raperda PDRD, Jufri mengatakan ada sejumlah tarif retribusi yang diusulkan naik. Meski demikian, mayoritas tarif retribusi bakal tetap sama dengan yang berlaku saat ini.

Jufri memastikan tarif-tarif pada Raperda PDRD akan disusun dengan mengutamakan aspek keadilan dan kemampuan membayar masyarakat.

"Untuk sementara ada beberapa retribusi diusulkan tarifnya, tapi itu kan nanti kita lihat proses di DPRD. Nanti dilihat kenaikan alasannya apa, karena ada yang beberapa diusul naik ada yang tetap," kata Jufri.

Tak hanya berkoordinasi dengan legislatif, Pemkot Ternate juga berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara terkait dengan pajak MBLB dan pajak air tanah.

"Kalau dulu mungkin kota yang tentukan tarif khususnya MBLB atau mineral bukan logam dan batuan termasuk juga air tanah kita harus koordinasikan dengan provinsi. Kalau MBLB kita koordinasikan terkait harga materialnya," ujar Jufri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.