SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Ada Tunggakan Pajak Rp42 Miliar, Kost 34 Kamar dan Gudang Disita KPP

Muhamad Wildan
Senin, 3 April 2023 | 13.30 WIB
Ada Tunggakan Pajak Rp42 Miliar, Kost 34 Kamar dan Gudang Disita KPP

Unit indekos dan gudang yang disita kantor pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Guna mendukung upaya penagihan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melakukan penyitaan atas aset berupa bangunan indekos dan gudang.

Juru sita KPP Pratama Jakarta Penjaringan menyita aset berupa kost 34 kamar yang diestimasikan memiliki nilai Rp5 miliar. Adapun gudang yang disita berada di Kota Tangerang memiliki luas tanah 1.700 meter persegi dan luas bangunan 350 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

"Penyitaan ini berhasil dilaksanakan didukung beberapa pihak antara lain Kanwil DJP Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, KPP Pratama Tangerang Barat tempat di mana salah satu aset terdaftar," tulis DJP, dikutip Senin (3/4/2023).

Adapun wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak senilai Rp42 miliar, jauh di atas nilai aset yang telah disita oleh KPP Pratama Jakarta Penjaringan.

Setelah melakukan penyitaan, aset yang disita akan segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dalam hal wajib pajak tak segera melunasi tunggakan pajaknya. Lelang dapat diikuti melalui laman resmi KPKNL.

KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Edi siswanto
baru saja
Segera sahkan juga undang2 sita aset bagi para koruptor juga biar ada efek jera yang jelas jelas koruptor maling duit negara dan rakyat , jangan pengusaha saja yang di obok obok, pengusaha buka usaha negara juga gak ikut modalin dan pengusaha rugi negara juga gak subsidi