Ilustrasi.
BANTUL, DDTCnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bantul, DI Yogyakarta memberikan fasilitas pembebasan PBB atas objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp10.000.
Kabid Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul Darmawan Purwana mengatakan pihaknya tidak menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB atas objek dengan ketetapan lebih rendah dari Rp10.000.
"Seluruh PPB di bawah Rp10.000 dibebaskan," ujar Darmawan, dikutip Senin (3/4/2023).
Meski SPPT PBB tidak diterbitkan, Darmawan mengatakan informasi terkait dengan objek-objek pajak tersebut tetap tercatat dalam basis data BPKPAD. Hanya saja, SPPT PBB atas objek tersebut tidak dicetak.
"Dalam daftar himpunan ketetapan dan pembayaran (DHKP) tetap ada, tetapi tidak dicetak," ujar Darmawan seperti dilansir radarjogja.jawapos.com.
Darmawan menerangkan kebijakan ini meringankan beban wajib pajak sekaligus mengurangi beban administrasi yang ditanggung oleh kelurahan. Tidak diterbitkannya SPPT PBB atas objek dengan ketetapan PBB di bawah Rp10.000 akan meringankan beban pendistribusian.
Adapun bila wajib pajak membutuhkan SPPT PBB untuk kepentingan-kepentingan tertentu, wajib pajak dapat meminta surat keterangan nilai objek pajak (SKNJOP) ke kantor BPKPAD.
Darmawan mengatakan surat tersebut berlaku sebagai pengganti SPPT PBB. "Wajib pajak tinggal datang ke kantor BPKPAD," ujar Darmawan.
Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.
SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (sap)