KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 06 Juli 2025 | 08.00 WIB
Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Ilustrasi. Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan seluruh masyarakat bahwa insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat masih dapat dinikmati hingga akhir Juli 2025.

DJP menjelaskan masyarakat bisa memanfaatkan PPN DTP sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama periode libur sekolah. Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5% saja, karena sisanya ditanggung pemerintah.

"Pemerintah hadir dengan paket stimulus ekonomi, bikin perjalananmu makin ringan di kantong. Nikmati diskon PPN DTP 6% untuk tiket pesawat," tulis DJP dalam media sosial, dikutip pada Minggu (6/7/2026).

Melalui video unggahannya, DJP menjelaskan stimulus ekonomi berupa diskon PPN ini memiliki 3 tujuan. Pertama, meringankan beban masyarakat.

Kedua, PPN DTP bertujuan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat. Ketiga, diskon pajak ini ditargetkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tertentu.

"Ini bukti nyata pajak yang kamu bayarkan kembali jadi manfaat konkret untuk menggerakkan ekonomi dan bikin liburanmu berkesan," sebut DJP.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran senilai Rp24,4 untuk paket stimulus ekonomi kuartal II/2025. Dari jumlah itu, sebanyak Rp940 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi.

Insentif sektor transportasi ini terdiri dari 3 jenis. Pertama, diskon tiket kereta dengan porsi anggaran sebesar 30% atau sekitar Rp282 miliar.

Kedua, PPN DTP tiket pesawat sebesar 6%, dengan porsi anggaran sebesar 20% atau sekitar Rp188 miliar. Ketiga, diskon tiket angkutan laut dengan porsi pagu sebesar 50% atau sekitar Rp470 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.