Ilustrasi.
SRAGEN, DDTCNews – Tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sragen diperkirakan naik sampai dengan 30% hingga 35%. Kenaikan ini merupakan imbas dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto mengatakan kenaikan NJOP seharusnya dilakukan pada tahun lalu. Namun, kenaikan NJOP terpaksa ditunda lantaran pandemi Covid-19.
"Selain penyesuaian NJOP, naiknya PBB itu juga sebagai penyesuaian terhadap regulasi. Tagihan PBB per wajib pajak itu bervariasi tergantung luasan lahan dan letak lahannya. Pada 2019 lalu pernah naik 20%," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).
Dwiyanto menjelaskan kenaikan NJOP sejalan dengan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila perekonomian tumbuh maka harga tanah secara rata-rata juga bakal ikut terkerek. Hal ini akan diikuti dengan penyesuaian NJOP.
Seperti diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Namun, NJOP untuk beberapa objek tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
Kenaikan NJOP tentunya akan diikuti dengan kenaikan PBB terutang. Namun, kenaikan NJOP atas objek pajak yang terletak pada jalan utama tentunya berbeda dibandingkan dengan kenaikan NJOP pada objek di perkampungan.
“Kami tidak menentukan nilai PBB tinggi, yang penting PBB itu bisa tertagih semua. Kalau kenaikannya tinggi, tetapi tidak tertagih akan menjadi tunggakan atau piutang," ujar Dwiyanto seperti dilansir solopos.com.
Sejalan dengan kenaikan NJOP, lanjut Dwiyanto, target penerimaan PBB juga meningkat dari Rp28 miliar menjadi Rp35 miliar. Setoran PBB diharapkan dapat membantu upaya pencapaian target pajak daerah 2023 senilai Rp120 miliar. (rig)