Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mendatangi kantor Bank BCA KCP Cokroaminoto guna melaksanakan proses pencairan atau pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak pada 6 Januari 2023.
Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Lutfiana KPP Pratama Denpasar Barat Lutfiana menjelaskan proses pemindahbukuan saldo rekening merupakan proses lanjutan dalam kegiatan penagihan pajak. Sebelumnya, rekening wajib pajak telah diblokir dan disita.
“Sebelumnya kami telah melakukan serangkaian tindakan seperti penyampaian surat teguran, surat paksa, serta pemblokiran dan penyitaan. Namun, wajib pajak belum juga melunasi tagihan pajaknya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (7/2/2023).
Selain Lutfiana, hadir pula Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana, staf pelaksana Faisal Fahmi, dan pimpinan Bank BCA KCP Cokroaminoto Dindin Saldin Kalyubi.
Lutfiana menambahkan KPP sangat menghargai dan mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik antara KPP dan bank. Dia juga berharap kerja sama antara kedua instansi dapat dilanjutkan demi kesuksesan pengumpulan penerimaan negara.
Sebagai informasi, penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Penyitaan juga dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)