KPP PRATAMA KISARAN

Gencarkan Penagihan Pajak, KPP Cairkan Saldo Rekening WP yang Disita

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 Desember 2022 | 09.30 WIB
Gencarkan Penagihan Pajak, KPP Cairkan Saldo Rekening WP yang Disita

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan proses pencairan atau pemindahbukuan atas saldo rekening penanggung pajak di salah satu bank swasta di kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 6 Desember 2022.

KPP Pratama Kisaran menyebut KPP telah melakukan koordinasi dengan bank terkait dengan teknis proses pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak. Nanti, saldo rekening penanggung pajak tersebut akan dipakai untuk membayar utang pajak.

“Dalam kegiatan ini, juru sita pajak KPP Pratama Kisaran Zoffy Octora hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (30/12/2022).

KPP menjelaskan kegiatan pemindahbukuan saldo rekening tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan KPP Pratama Rantau Prapat untuk melakukan penyitaan atas saldo rekening wajib pajak yang ada di salah satu bank di kota Tanjung Balai.

Meski wajib pajak atau penanggung pajak terdaftar di KPP Rantau Prapat, tetapi rekeningnya ada di bank wilayah kerja KPP Pratama Kisaran. Sebagai informasi, saldo rekening wajib pajak tersebut sebelumnya telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan.

KPP menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di Ditjen Pajak dalam upaya menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.