Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan kewajiban perpajakan yang dapat melekat pada pembuat konten di aplikasi Youtube atau biasa disebut youtuber dalam kegiatan edukasi yang dilakukan melalui radio.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari mengatakan setiap warga negara—apapun pekerjaan dan profesinya—wajib membayar pajak penghasilan dari, tak terkecuali youtuber jika memang sudah melebihi batas penghasilan yang telah ditentukan.
“Berdasarkan lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015, youtuber ini masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 Kegiatan Pekerja Seni,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (30/11/2022).
KLU tersebut mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.
Wieka juga menjelaskan terkait dengan ketentuan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma yang dapat dipakai youtuber jika memiliki penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
“Youtuber yang akan memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” tuturnya.
Penggunaan norma penghitungan pada dasarnya dilakukan lantaran tidak terdapat dasar perhitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan secara lengkap.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan penyerahan barang dan jasa. (rig)