Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang guna melakukan penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan kerja sama ini diperlukan untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Kerja sama ini adalah bagian dari ikhtiar Bapenda Kabupaten Sumedang untuk mempercepat upaya pengendalian atau penagihan tunggakan pajak, khususnya PBB kepada para wajib pajak," ujar Rohana, dikutip Rabu (30/11/2022).
Rohana mengatakan selama ini penanganan atas tunggakan PBB di Kabupaten Sumedang masih dihadapkan oleh banyak kendala. Penagihan PBB kepada wajib pajak dirasa masih sulit dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Sumedang.
Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Kabupaten Sumedang diharapkan dapat memperlancar proses penagihan atas tunggakan-tunggakan PBB.
"Apabila ada wajib pajak yang masih bandel, nanti kita akan minta bantuan untuk dimediasi oleh Kejaksaan. Mediasi ini intinya untuk meminta kepastian dari para wajib pajak terkait kesiapannya untuk membayar tunggakan pajak," ujar Rohana seperti dilansir kabarpriangan.pikiran-rakyat.com.
Melalui kerja sama ini, ke depannya setiap tunggakan PBB yang dianggap macet akan diserahkan kepada pihak kejaksaan agar mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan tindak lanjut.
"Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan PAD, khususnya yang bersumber dari pembayaran tunggakan PBB," ujar Rohana. (sap)