Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Denpasar, Bali mendorong wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemkot menyatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, program itu juga menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
"Ayo bayar ke Samsat [pajak] kendaraan Anda. Jangan sampai kendaraan Anda bodong," bunyi cuitan akun @DenpasarKota, dikutip Sabtu (12/11/2022).
Dalam unggahannya, Pemkot Denpasar turut mencantumkan tautan Peraturan Gubernur Bali 43/2022 yang menjadi payung hukum program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Beleid itu menjelaskan program pemutihan perlu diperpanjang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19.
Penghapusan denda dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran. Kebijakan ini telah diberikan sejak 4 April 2022, dan diperpanjang hingga 29 Desember 2022.
Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pajak serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, termasuk mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Kedua insentif ini berlaku pada 3 Oktober hingga 29 Desember 2022.
Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan berbagai insentif tersebut agar agar kendaraan bermotornya tidak dianggap bodong.
"Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku, STNK dapat dihapus dari daftar regident [registrasi dan identifikasi] ranmor," bunyi pamflet yang diunggah.
Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)