Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memberikan fasilitas pemutihan denda sekaligus pengurangan pokok PBB untuk tahun pajak 1994 hingga 2021 melalui program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.
Pemutihan sekaligus keringanan pokok PBB yang ditunggak wajib pajak diberikan bila wajib pajak melakukan pelunasan PBB pada 1 November hingga 31 Desember 2022.
"Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui camat, lurah, RT/RW," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, Selasa (1/11/2022).
Melalui program ini, Pemkot Depok memberikan keringanan sebesar 100% atas pembayaran PBB tahun pajak 1994 hingga 2006. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak tersebut.
Selanjutnya, keringanan sebesar 75% diberikan atas PBB tahun pajak 2007 hingga 2009. Untuk PBB tahun pajak 2010 hingga 2015, Pemkot Depok memberikan keringanan pokok sebesar 50%.
Adapun keringanan pokok PBB untuk tahun pajak 2016 hingga 2019 adalah sebesar 40%, sedangkan untuk tahun pajak 2020 hingga 2021 keringanan yang diberikan adalah sebesar 30%.
Untuk mendapatkan seluruh fasilitas di atas, wajib pajak perlu terlebih dahulu melunasi PBB tahun pajak 2021.
Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. "Kami ingin tahun berikutnya mereka menjadi wajib pajak yang taat pajak dan diharapkan persentase ketaatan wajib pajak meningkat," ujar Wahid. (sap)