Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali mengadakan pembebasan denda atau pemutihan pada beberapa jenis pajak daerah mulai dari 1 November 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan program penghapusan denda diberikan untuk memperingati Hari Pahlawan. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Denpasar.
"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).
Eddy menjelaskan kebijakan penghapusan denda berlaku atas tunggakan 6 jenis pajak daerah antara lain pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Pada pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, penghapusan sanksi administratif atau denda pajak yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan November 2021.
Sementara itu, penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk ketetapan pajak mulai dari 1991 sampai dengan 2021.
"Pemkot melakukan terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah program penghapusan sanksi administrasi dengan melakukan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang," ujar Eddy seperti dilansir nusabali.com.
Eddy menambahkan program pemutihan dapat dinikmati semua masyarakat dan dunia usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif ini, lanjutnya, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak tinggal melunasi pokok tunggakannya.
Dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara melunasi pajak terutangnya. (rig)