Ilustrasi.
INDRAMAYU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Woni Dwinanto mengatakan keringanan PBB-diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
"Pasca-pandemi Covid-19, Bupati Indramayu mempunyai komitmen dengan memberikan kemudahan dan keringanan untuk membayar pajak daerah kepada masyarakat," katanya, dikutip Sabtu (6/10/2022).
Woni mengatakan program keringanan PBB-P2 diberikan untuk memeringati HUT ke-495 Kabupaten Indramayu ke-495. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu 91/2022.
Program keringanan PBB-P2 berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan dan keringanan pokok PBB-P2.
Dia menjelaskan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk tahun pajak 1994 sampai dengan 2021. Selain itu, ada keringanan PBB-P2 diberikan untuk kalangan wajib pajak tidak mampu.
Dalam hal ini, wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022 senilai Rp20.000 ke bawah atau nilai jual objek pajak (NJOP) senilai atau kurang dari Rp33,33 juta akan memperoleh pembebasan.
"Untuk masyarakat Indramayu yang mempunyai tunggakan pajak PBB, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya dilansir anews.id.
Selain PBB-P2 Woni menambahkan pemkab juga sempat memberikan penghapusan denda untuk jenis pajak lainnya. Penghapusan denda berlaku untuk tahun pajak 1997 sampai dengan 2022, tetapi telah berakhir pada 30 September 2022. (sap)