Ilustrasi.
CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk membantu masyarakat yang belum membayar dan memiliki tunggakan pajak. Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan pada tahun pajak 1995-2022.
"Halo Kang-Yayu, sedulur, lan batur, sudah bayar pajak belum? Info terbaru nih Kang-Yayu, denda PBB-P2 dihapuskan dari tahun 1995-2022," bunyi cuitan akun @PemdaKotaCrb, dikutip pada Senin (3/10/2022).
Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 973/Kep.327-BPKPD/2022. Periode pemutihan berlangsung sejak 3 Oktober hingga 31 Desember 2022.
Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif apabila melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia seperti melalui kantor bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, dan Alfamart.
Pemkot Cirebon menyebut program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Pajak yang dibayarkan masyarakat juga akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.
"Ayo segera bayar PBB-P2 Anda! Pajak lunas, tidur pulas. Pajak lunas, pembangunan Kota Cirebon semakin meluas!" tulis pemkot di media sosial. (sap)