Ilustrasi.
SINGKAWANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyatakan wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan dua cara, yaitu melalui KPP terdaftar atau akun DJP Online wajib pajak.
Petugas KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita Chandra Dewi mengatakan pemutakhiran data mandiri terdiri atas verifikasi nomor telepon, email, nama, tempat dan tanggal lahir, kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan sumber penghasilan.
“Jika melalui DJP Online, wajib pajak dapat klik Profil dan mengisi data yang diperlukan. Lalu, wajib pajak dapat klik Cek untuk melakukan validasi data. Jika data sudah benar, jangan lupa klik Ubah Profil di kanan bawah [layar],” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (28/9/2022).
Kemudian, wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan mendatangi secara langsung kantor pajak. Di kantor pajak, wajib pajak dapat menuju loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP untuk meminta pemutakhiran data.
Selanjutnya, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) akan merekam permohonan pemutakhiran data mandiri dari wajib pajak. Setelah itu, permohonan dari wajib pajak tersebut akan ditindaklanjuti melalui intranet.
Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi nomor telepon dan email. Sistem akan mengirimkan tautan melalui SMS dan email wajib pajak yang kedaluwarsa dalam 10 menit. Seusai mengakses tautan tersebut, nomor telepon dan email baru dapat divalidasi.
"Setelah pemutakhiran data mandiri, data wajib pajak otomatis berubah. Hal ini sebetulnya sangat bermanfaat untuk memperbarui data wajib pajak karena kebanyakan dari wajib pajak sudah berganti nomor telepon, email, ataupun sumber penghasilan," tutur Eleonora.
Menurut Eleonora, apabila data wajib pajak valid maka petugas pajak dapat menjangkau wajib pajak untuk keperluan seperti pengingat lapor SPT Tahunan atau blast tentang informasi perpajakan seperti kebijakan PPS, PTKP UMKM, dan lain sebagainya. (rig)