PROVINSI SUMATERA BARAT

Wah! Razia Kendaraan Makin Gencar, WP Diminta Ikut Pemutihan Pajak

Dian Kurniati
Jumat, 23 September 2022 | 13.00 WIB
Wah! Razia Kendaraan Makin Gencar, WP Diminta Ikut Pemutihan Pajak

Dua pelajar SMP menyanyikan lagu Indonesia Raya saat terjaring razia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

PADANG, DDTCNews - Ditlantas Polda Sumatera Barat berencana mengadakan razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak patuh bayar pajak secara rutin.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Hilman Wijaya mengatakan razia perlu digencarkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi, saat ini Pemprov Sumbar juga tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Kita saat ini tentu mendukung upaya tersebut agar berjalan dengan baik sehingga pajak yang dikumpulkan itu bermanfaat bagi pembangunan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (23/9/2022).

Hilman mengatakan Gubernur Sumbar Mahyeldi mengadakan program pemutihan hanya selama 2 bulan, mulai 12 September hingga 12 November 2022. Insentif yang diberikan termasuk pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan bermotor.

Kepada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon sebesar 2%. Sementara pada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4%.

Kemudian, ada pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya, serta pembebasan pembebanan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Terakhir, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Hilman menjelaskan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, insentif ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia menilai periode pemutihan pajak menjadi kesempatan baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat perlu segera mengikuti program tersebut agar tunggakan lunas dan dapat berkendara dengan nyaman, tanpa khawatir terkena razia.

"Ini tentu harus dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban dan kami akan rutin menggelar razia kendaraan yang belum membayarkan kewajiban mereka tersebut," ujarnya dilansir realitarakyat.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.