Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews – KPP Pratama Sukabumi mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2022 guna menindaklanjuti data potensi perpajakan.
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ternyata memiliki data masterfile yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Wajib pajak terdaftar dengan KLU real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Namun, berdasarkan keterangan wajib pajak, ia ternyata merupakan ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha seperti yang tercantum dalam masterfile,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (12/9/2022).
Heni menjelaskan kesalahan data diakibatkan ketidaktelitian wajib pajak ketika mendaftar NPWP. Kala itu, wajib pajak mendaftar NPWP untuk mengajukan peminjaman modal usaha ke bank, tetapi ternyata tidak kunjung cair sehingga tidak ada kegiatan usaha apapun.
Dia pun mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan permohonan NPWP non-efektif (NE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Np PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengusaha Kena Pajak.
“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif ke KPP terdaftar,” tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)