KPP PRATAMA CILEGON

Di Hadapan Puluhan Notaris dan PPAT, DJP Paparkan Cara Pakai e-PHTB

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Agustus 2022 | 11.00 WIB
Di Hadapan Puluhan Notaris dan PPAT, DJP Paparkan Cara Pakai e-PHTB

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews – KPP Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta penggunaan aplikasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (e-PHTB) pada 10 Agustus 2022.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 50 notaris dan PPAT Kota Cilegon tersebut terwujud atas kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia Kota Cilegon dan Ikatan PPAT Indonesia Kota Cilegon.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada Notaris dan PPAT Kota Cilegon terkait dengan kewajiban perpajakan dan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Rabu (31/8/2022).

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi Pajak Penghasilan (PPh) PHTB kini dapat dilakukan secara mandiri, baik oleh wajib pajak maupun melalui notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB di laman pajak.go.id.

KPP menjelaskan kehadiran aplikasi e-PHTB merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT, sehubungan dengan proses validasi PHTB.

Kemudian, KPP juga memaparkan tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT sebagaimana diatur dalam PER-08/PJ/2022. Pada kesempatan itu, KPP juga menyediakan sesi tanya jawab dengan para peserta.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, kami harap notaris dan PPAT Kota Cilegon dapat lebih memahami ketentuan perpajakan untuk notaris dan PPAT serta penggunaan aplikasi e-PHTB dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pekerjaan,” sebut KPP.

Untuk diketahui, PER-08/PJ/2022 merupakan landasan hukum yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB melalui notaris/PPAT menggunakan aplikasi e-PHTB.

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.