KPP PRATAMA BULUKUMBA

Kantor Pajak Sita Tanah Milik WP Seluas 6.802 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14.00 WIB
Kantor Pajak Sita Tanah Milik WP Seluas 6.802 Meter Persegi

Suasana kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Bulukumba. (foto: DJP/Restu Fajar Subhakti)

BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak pada 27 Juli 2022 lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya.

KPP Pratama Bulukumba menyatakan aset yang disita dari wajib pajak yaitu barang tidak bergerak berupa tanah seluas 6.802 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Penyitaan dilakukan karena setelah dilakukan tindakan penagihan aktif dan persuasif, wajib pajak tetap belum bisa melunasi utang pajaknya,” sebut KPP seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (30/8/2022).

Eksekusi penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kiswandono dan Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Wa Ode Hardiana yang turut disaksikan oleh Kepala KP2KP Benteng, Ridwan dan kuasa penanggung pajak.

Tindakan penyitaan aset wajib pajak ini merupakan bukti keseriusan KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Benteng melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.