KPP PRATAMA TERNATE

Utang Rp2,8 M Belum Dilunasi, 12 Bidang Tanah WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Agustus 2022 | 15.00 WIB
Utang Rp2,8 M Belum Dilunasi, 12 Bidang Tanah WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – KPP Pratama Ternate melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa 12 bidang tanah milik wajib pajak yang berinisial PT X di Kelurahan Soa Puncak, Kota Ternate pada 20 Juli 2022.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ternate Faqih Yusuf mengatakan penyitaan tersebut merupakan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang senilai Rp2,8 miliar yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

"Tindakan ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. Apabila PT X tidak dapat melunasi utang pajaknya, kami akan lelang barang sitaan ini," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (23/8/2022).

Dalam pelaksanaan sita tanah tersebut, Faqih didampingi Juru Sita Pajak Negara (JPSN) KPP Pratama Ternate, yaitu Wildan Muhamad Fikri dan Alfiro Lazuardi Syam. Dalam kegiatan tersebut, hadir juga pihak dari pengurus tanah dan perwakilan dari wajib pajak.

Faqih menambahkan jumlah aset yang disita KPP Pratama Ternate sebanyak 12 bidang tanah yang dimiliki oleh wajib pajak. Menurutnya, nilai aset tersebut sesuai dengan dengan jumlah utang pajak yang masih harus dilunasi oleh wajib pajak.

Sebagai informasi, tindakan penagihan aktif dilakukan apabila Surat Tagihan Pajak (STP) telah jatuh tempo, tetapi wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.

Sementara itu, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya, penyitaan dilakukan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.