Ilustrasi.
CILEGON, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan penyitaan terhadap terhadap aset milik wajib pajak. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak senilai Rp2,5 miliar.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Cilegon Hernawan Daru mengatakan objek pajak yang disita antara lain 2 unit mobil penjemputan karyawan dengan total nilai mencapai Rp760 juta.
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak," katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Minggu (31/7/2022).
Hernawan menuturkan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak dilakukan mengingat imbauan yang diberikan kantor pajak kepada penanggung pajak ternyata belum mampu untuk mendorong wajib pajak melunasi utang pajak.
Untuk diketahui, penyitaan atas aset penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang.Â
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)