Ilustrasi. Petugas Dishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkir liar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali berupaya melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak parkir.
Tak tanggung-tanggung, nilai pajak parkir beserta dendanya yang belum dibayar oleh wajib pajak parkir mencapai Rp2,6 miliar.
"Sekarang total wajib pajak khusus parkir sebanyak 110 wajib pajak, dan itu masih kami kejar terus," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dikutip Sabtu (16/7/2022).
Secara lebih terperinci, piutang pajak parkir yang akan ditagih mencapai Rp1,91 miliar, sedangkan denda atas piutang tersebut mencapai Rp734,8 juta.
Meski demikian, Eddy mengatakan Bapenda Kota Denpasar akan melakukan penagihan secara hati-hati mengingat pendapatan para pelaku usaha masih terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Kami juga memaklumi, jadi kami mencoba dulu untuk berhati-hati sebab mereka juga kita tahu sama-sama kena imbas pandemi. Jadi kami juga tidak mau gegabah," ujar Eddy seperti dilansir balipost.com.
Menurut Eddy, jumlah wajib pajak parkir yang memiliki tunggakan pajak juga sudah terus berkurang. Pada Januari 2022 tercatat ada 112 perusahaan yang menunggak. Pada Februari, jumlah wajib pajak yang menunggak tercatat naik menjadi 133 wajib pajak.
Pada Maret, jumlah penunggak tercatat turun menjadi tinggal 114 wajib pajak. Adapun para April 2022 tercatat jumlah wajib pajak parkir yang memiliki tunggakan pajak mencapai 122 wajib pajak. (sap)