Ilustrasi.
SANGATTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kegiatan verifikasi lapangan lokasi wajib pajak di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada 1 Juli 2022.
Pelaksana KP2KP Sangatta Exa Purba mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah PT Faisan Akbar Mandiri yang sebelumnya mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP.
“Kehadiran petugas di lokasi wajib pajak ini untuk memeriksa alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (13/7/2022)
Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak, lanjut Exa, petugas juga memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.
“Wajib pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN setiap bulan,” tuturnya.
Jika wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, otoritas pajak bakal menerbitkan sanksi administrasi. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan menjadi PKP.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)