KP2KP BENTENG

Datangi WP Lagi, Petugas Pajak Incar Informasi Soal Omzet & Aset Usaha

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 02 Juli 2022 | 14.30 WIB
Datangi WP Lagi, Petugas Pajak Incar Informasi Soal Omzet & Aset Usaha

Petugas dari KP2KP Benteng saat melakukan KPDL di alamat WP pemilik toko sembako. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) senantiasa menggali potensi dan memperluas basis perpajakan. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). 

Dikutip dari siaran pers otoritas, KDPL kali ini menyasar seorang wajib pajak pemilik toko sembako. Petugas KPDL Bustomi Ali Ustadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data dan informasi perpajakan dari wajib pajak yang berada di dalam wilayah pengawasan KP2KP Benteng. 

"... karena database menunjukkan ada beberapa data NPWP (nomor pokok wajib pajak) yang masih belum lengkap," ujar Bustomi dilansir pajak.go.id, Sabtu (2/7/2022). 

Lewat wawancara langsung, wajib pajak pemilik usaha lantas menjelaskan mengenai pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dan sejumlah aset yang dimiliki sebagai penunjang usaha. Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan penyuluhan secara one on one terkait kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. 

"Kami data yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan perpajakan. Juga, wajib pajak bisa lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya agar terhindari dari sanksi," kata Bustomi. 

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.